PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
MENURUT ABU YUSUF DAN
MUHAMMAD BIN HASAN ASY SYAIBANI
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Sejarah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : M. Arif
Hakim, M.Ag
Disusun
Oleh :
1. Mohammad Apriyanto 212506
2. Mufidatun
Khasanah 212521
3. Aminatul Fakhiroh 212524
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada penulis, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah yang bejudul “Pemikiran Ekonomi Islam Menurut Abu Yusuf Dan
Muhammad Bin Hasan Asy Syaibani” sebagai tugas Mata Kuliah Sejarah Ekonomi Islam.
Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini, terutama
kepada:
1. Bapak M. Arif
Hakim, M.Ag sebagai dosen yang telah membimbing mata kuliah Sejarah Ekonomi Islam.
2. Orang tua yang senantiasa memberikan dorongan, dukungan,
dan doa yang tidak pernah putus kepada penyusun.
3. Teman-teman yang telah banyak membantu dalam penyelesaian
makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat berguna
bagi masyarakat umum, khususnya mahasiswa. Penulis sadar bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun, penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Sekian
dan terima
kasih.
Kudus, 20 September 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB
II
Pembahasan
A.
Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
1.
Biografi
2.
Karya Abu
Yusuf
3.
Pandangan Ekonomi Abu Yusuf
B.
Muhammad
bin Hasan Asy Syaibani (132-189 H/750-804 M)
1.
Biografi
2.
Karya Asy Syaibani
3.
Pandangan Ekonomi Asy
Syaibani
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejarah
merupakan kejadian dimasa lampau. Menampilkan pemikiran ekonomi para
cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat
Islam, setidaknya dalam dua hal pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran
ekonomi Islam kontemporer dan kedua memberikan kemungkinan kepada kita untuk
mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran Islam
selama ini.
Konsep
ekonomi para cendekiawan muslim berakar pada hukum Islam yang bersumber dari alquran
dan hadis nabi. Ia merupakan hasil interpretasi dari berbagai ajaran Islam yang
bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah dan prinsip umum
bagi perilaku individu dan masyarakat serta mendorong umatnya untuk menggunakan
kekuatan akal pikiran mereka.
Kajian-kajian
terhadap perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan ujian-ujian empirik yang
diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi.Ini memiliki arti yang sangat penting,
terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara secara umum.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
sumbangan pemikiran Abu Yusuf dan Asy Syaibani terhadap pengembangan Ekonomi
Islam?
2.
Apa karya
abu Yusuf dan Asy Syaibani yang membantu pengembangan Ekonomi Islam pada masa
itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Abu Yusuf (113-182
H/731-798 M)
1. Biografi
Dalam
literatur Islam Abu Yusuf sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya’qub bin
Ibrahim bin Habib al-anshari Al-Jalbi Al-Kufi al-Baghdadi yang dilahirkan pada
tahun 113 H[1] dan wafat pada tahun 182 H[2]. Nasab keturunan beliau masih
merupakan keturunan dari kaum anshar (pemeluk islam pertama dan kelompok
penolong Nabi SAW di Madinah). Sehingga kata-kata al-Anshari pada namanya merupakan
nisbah dari sebutan nasab tersebut[3].
Ia memiliki
minat yang besar terhadap ilmu, hal ini dibuktikannya dengan banyaknya kajian
ia pahami. Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari beberapa tokoh.Ia
juga ahli dalam bidang fiqh. Berkaitan dengan ini Abu Hanifah membiayai seluruh
keperluan pendidikannya, bahkan biaya hidup keluarganya. Meskipun ia sebagai
murid Abu hanifah, ia tidak sepenuhnya mengambil pendapat Abu Hanifah[4].
Abu Yusuf
dikenal sebagai Qadi (hakim), bahkan Qadi al-Qudah, hakim agung, sebuah jabatan
tertinggi dalam lembaga peradilan pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid.[5]
2.
Karya Abu Yusuf
Di antara karya-karya dan tulisan
beliau adalah sebagai berikut:
v
Kitab al-Atsar.Sebuah kitab yang
menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan dari para gurunya dan juga dari
ayahnya.
v
Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni
Abi Laila
v
Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i.
v
Kitab Adabu al-Qadhi.
v
Kitab al-Maharij fi al-Haili.
v
Kitab al-Jawami’[6]
v
Kitab al-Kharaj. Kitab ini merupakan
karya yang paling terkenal. Kitab ini di tulis atas permintaan khalifah Harun
Ar Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari
kharaj, ushr, zakat dan jizyah.[7]
3. Pandangan Ekonomi Abu
Yusuf
Pandangan Ekonomi Abu Yusuf yaitu tentang negara dan aktivitas
ekonomi dan perpajakan
3.1
Perpajakan
Adapun perpajakan yang dibahas oleh Abu Yusuf adalah
:
ü
Kharaj
Kharaj
adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum nonmuslim, baik karena peperangan
maupun karena pemilikan pengadakan perjanjian damai dengan pasukan muslim.
ü
Zakat
Dalam
perihal zakat, yang pertama Abu Yusuf memperhatikan adalah tentang zakat pertanian. Jumlah pembayaran
zakat pertanian adalah sebesar usyr yaitu 10% dan 5%, tergantung dari jenis
tanah dan irigasi.
Kedua, objek
zakat yang menjadi perhatiannya adalah zakat dari hasil mineral atau barang
tambang lainnya.Abu yusuf dan ulama hanafiyah berpendapat bahwa standar zakat
untuk barang-barang tersebut, tarifnya seperti ganimah 1/5 atau 20% dari total
produksi. [8]
ü
Usyr
Nama lain dari usyr adalah bea cukai. Usyr merupakan
hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan
penduduk kaum harbi yang melewati perbatasan Negara islam.
Dalam
pengumpulan bea, abu yusuf mensyaratkan dua hal yang harus dipertimbangkan. Pertama,
barang-barang tersebut haruslah barang-barang yang dimaksudkan untuk
diperdagangkan.Kedua, nilai barang yang dibawa tidak kurang dari 200
dirham. [9]
ü
Jizyah
Jizyah adalah pajak kepada yang harus dibayar oleh
penduduk nonmuslim yang tinggal dan dilindungi dalam sebuah negara Islam.
3.2 Tata Negara
dan Aktivitas Ekonomi
Abu Yusuf
dalam membenahi sistem perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan
jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa
masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya
pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil.
Adapun cara
Abu Yusuf dalam membenahi tata negara dan aktivitas ekonomi adalah :
a.
Menggantikan sistem wazifah dengan
sistem muqasamah
b.
Membangun fleksibilitas sosial
c.
Membangun sistem politik dan ekonomi
yang transparan
d.
Menciptakan sistem ekonomi yang
otonom
B.
Muhammad bin Hasan Asy Syaibani
(132-189 H/750-804 M)
1. Biografi
Nama lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah
Muhammad bin
al-Hasan bin Farqad al-Syaibani. Beliau lahir pada
tahun 132 H (750M) di kota Wasith, Ibu Kota Iraq pada masa
akhir pemerintahan Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di
wilayah jazirah Arab[10].
Di kota
Kufah ia belajar fikih, sastra, bahasa dan hadits kepada para ulama setempat,
seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyuan Tsauri, Umar bin Dzar dan Malik bin Maghul.
Pada periode ini pula, Al-Syaibani yang baru berusia 14 tahun berguru kepada
Abu Hanifah selama 4 tahun. Setelah itu ia berguru kepada Abu yusuf, salah
seorang murid terkemuka dan pengganti Abu Hanifah, hingga keduanya tercatat
sebagai penyebar mazhab Hanafi.[11]
2.
Karya Asy Syaibani
Karyanya
Zhahir ar-riwayat (seperti al-Mabsut, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ ash-Shagir,
as-Siyar al-Kabir, as-Siyar ash-Shagir dan az-Ziyadat) dan an-Nawadzir
(misalnya Amali Muhammad fil Fiqh, ar-Radd ‘ala Ahl al-Madinah dan al-Kasb)
3.
Pandangan Ekonomi Asy Syaibani
Pemikiran
ekonomi Asy Syaibani adalah al-Kasb (kerja), kekayaan dan kefakiran,
klasifikasi usaha-usaha perekonomian, kebutuhan-kebutuhan ekonomi serta
spesialisasi dan distribusi pekerjaan.
Ø
Al-Kasb (Kerja)
Dalam kitab
Al-Kasb (Kerja) ini, asy-Syaibani mendefinisikan al-Kasb (kerja) sebagai
mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi,
aktivitas demikian termasuk dalam aktivitas produksi. Definisi ini mengindikasikan
bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi Islam adalah
berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional[12].
Asy-Syaibani
juga menyatakan bahwa bekerja merupakan ajaran para rasul terdahulu dan kaum
muslimin diperintahkan untuk meneladani cara hidup mereka[13]. Dari uraian tersebut,
tampak jelas bahwa orientasi bekerja dalam pandangan Al-Syaibani adalah hidup
untuk meraih keridhaan Allah SWT.
Menurut
Asy-Syaibani walaupun telah banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat
kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Ia menyatakan
apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas
pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah
lebih baik bagi mereka. Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikan sebagai
kondisi yang cukup (kifayah) bukan kondisi meminta-minta (kafafah). Dengan
demikian Asy-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan baik untuk
diri sendiri bukan keluarganya.
Asy-Syaibani
membagi usaha perekonomian menjadi empat macam, yaitu sewa-menyewa,
perdagangan, pertanian dan perindustrian. Dari keempat usaha perekonomian
tersebut, Asy-Syabani lebih mengutamakan usaha pertanian. Menurutnya pertanian
memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam
melaksanakan berbagai kewajibannya.
Dari segi
hukum Asy-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu
kifayah dan fardu ‘ain.
Al-Syaibani
mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu
ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara, yaitu
makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Para ekonom lain mengatakan bahwa
keempat hal ini adalah tema ilmu ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak
pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak
akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.
Imam
Asy-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang
lain. Asy-Syaibani menandaskan bahwa seorang yang fakir membutuhkan orang kaya
dan orang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil tolong menolong itu,
manusia jadi lebih mudah dalam menjalankan aktivitas kepada-Nya. Dengan
demikian, distribusi pekerjaan seperti yang di atas merupakan objek ekonomi
yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan aspek
ekonomis.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat ditarik
kesimpulan :
1. Kitab Al-Kharaj karyanya merupakan salah satu literatur dan bahan rujukan
bagi para pemikir sesudahnya maupun pemikir-pemikir kontemporer dalam menyusun
kembali sistem islam yang sempurna dari sisi ekonomi.
2.
Pandangan
Ekonomi Abu Yusuf yaitu tentang negara dan aktivitas ekonomi dan perpajakan.
3.
Dalam bidang perpajakan
Abu Yusuf memperhatikan tentang kharaj,
zakat, usyr dan jizyah.
4.
Menurut
Asy Syaibani, permasalahan ekonomi wajib diketahui oleh umat islam karena dapat
menunjang ibadah wajib.
5.
Pemikiran
beliau tentang ekonomi terbagi menjadi lima bagian, yaitu: Al-Kasb
( Kerja ), Kekayaan dan Kefakiran, Klasifikasi
Usaha-usaha Perekonomian, Kebutuhan-Kebutuhan Ekonomi, Spesialisasi
dan Distribusi Pekerjaan.
6.
Sektor
usaha yang harus lebih diutamakan menurut Asy-syaibani adalah sektor pertanian,
karena pertanian merupakan sektor usaha yang memproduksi berbagai kebutuhan
dasar.
B. Saran
Demikianlah uraian dari makalah
ini, kami berharap coretan ini dapat membantu kawan-kawan mengantarkan dan
menjadi bahan rujukan dalam forum presentasi.
Sekiranya demikian saran yang
konstruktif sangat kami harapkan sehingga dapat menggugah semangat kami dalam
belajar dan presentasi.
DAFTAR PUSTAKA
Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa
Klasik hingga Kontemporer. Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005.
Adimarwan Karim.
Sejarah Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006.
Biografi Abu
Yusuf”. http://seyfudin.wordpress.com/, 18 Mei 2010.
Madjid, M. Nazori, Pemiran Ekonomi Islam Abu Yusuf,
Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003.
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar,
Yogyakarta. Ekonisia. 2003.
Surahman Hidayat, Etika Produksi Dalam Islam, Rubrik Iqtishad Harian Umum Republika. 28 Oktober 2002.
[1] Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer. (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005),
69
[2] Adimarwan
Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi. (Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006), 69
[3] Biografi Abu Yusuf”. http://seyfudin.wordpress.com/,
diakses 18 Mei 2010
[4] Madjid, M. Nazori, Pemiran Ekonomi Islam Abu
Yusuf, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003
[5] Ibid
[6] Heri
Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta. Ekonisia. 2003.
Hal. 152
[13] Surahman Hidayat, EtikaProduksi Dalam Islam, Rubrik Iqtishad Harian
Umum Republika. 28 Oktober 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar